on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan
Also known as: Perda Kabupaten Jepara 13/2010 · Perda Kabupaten Jepara No. 13 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Jepara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberdayakan masyarakat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta untuk memelihara nilai-nilai gotong royong dan kekeluargaan.
Peraturan ini mengatur pembentukan, maksud, tujuan, tugas, fungsi, jenis, kepengurusan, hubungan kerja, pembinaan, dan pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
Ketentuan Substansial:
Lembaga Kemasyarakatan dapat dibentuk di desa dan kelurahan atas prakarsa masyarakat dan/atau pemerintah. Pembentukan di desa ditetapkan dengan Peraturan Desa, sedangkan di kelurahan ditetapkan oleh Lurah. Lembaga ini bertugas membantu Pemerintah Desa/Kelurahan dalam memberdayakan masyarakat dan melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, serta sosial kemasyarakatan.
Jenis Lembaga Kemasyarakatan meliputi: Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/LPMK), Lembaga Adat, Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan, RT/RW, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan harus memenuhi persyaratan tertentu dan ditetapkan dengan Keputusan Petinggi/Lurah. Hubungan kerja antara Lembaga Kemasyarakatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif.
Pemerintah Kabupaten dan Camat wajib membina dan mengawasi Lembaga Kemasyarakatan. Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan bersumber dari swadaya masyarakat, APBDes, APBD Kabupaten/Provinsi, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah.