For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi Dan Indeks Perwakilan Pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia Di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok

Also known as: Permenlu 4/2012 · Permenlu No. 4 Tahun 2012 · Permenlu Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:5 April 2012Publication Date:4 Maret 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
ThemeSusunan Organisasi Dan Indeks Perwakilan Pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia Di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok
LocationKementerian Luar Negeri
Effective Date05 April 2012
Publication Date04 Maret 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2012 ini ditetapkan untuk mengatur susunan organisasi dan indeks perwakilan pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok. Latar belakang peraturan ini adalah kebutuhan untuk pengaturan lebih lanjut setelah pembukaan Konsulat Jenderal di Shanghai sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2011. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Konsulat Jenderal tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara pejabat diplomatik dan konsuler, serta penetapan Kepala Kanselerai sebagai pejabat diplomatik dengan gelar tertinggi setelah Kepala Perwakilan. Peraturan ini juga mengatur tentang bendaharawan dan penata kerumahtanggaan perwakilan, staf non diplomatik, dan pegawai setempat. Indeks perwakilan digunakan sebagai skala penilaian untuk menentukan bobot misi, derajat hubungan, dan komposisi staf perwakilan berdasarkan kepentingan nasional.

(-)

(-)