Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pembangunan daerah selama periode tersebut. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengharuskan pemerintah daerah menyusun dokumen perencanaan jangka panjang (RPJPD), jangka menengah (RPJMD), dan jangka pendek (RKPD).
RPJMD Tahun 2025-2029 merupakan penjabaran dari visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, yang berpedoman pada RPJPD Tahun 2025-2045. RPJMD ini juga harus selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan provinsi. Fokus utama RPJMD adalah penguatan fondasi pembangunan daerah melalui penguatan modalitas dan sumber daya yang dimiliki.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penjabaran visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota ke dalam tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan.
2. Program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, disertai dengan kerangka pendanaan indikatif.
3. Sistematika RPJMD yang terdiri dari pendahuluan, gambaran umum daerah, visi misi dan program prioritas pembangunan daerah, program Perangkat Daerah dan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan penutup.
4. Pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan, pelaksanaan, serta evaluasi hasil RPJMD yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Perencanaan Pembangunan Daerah.