For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Pembudidayaan Ikan

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 11/2017 · Perda Kabupaten Bandung No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:23 Oktober 2017Publication Date:23 Oktober 2017
Perizinan & Pelayanan PublikKelautan & Perikanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 22).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan usaha pembudidayaan ikan di Kabupaten Bandung. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha perikanan dengan menciptakan iklim usaha yang sehat, berdasarkan prinsip kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, serta kesinambungan pembangunan perikanan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis usaha pembudidayaan ikan yang meliputi usaha pembenihan ikan, usaha pembesaran ikan, dan usaha pembenihan dan pembesaran ikan. Skala usaha pembudidayaan ikan ditetapkan berdasarkan aset, omset, jumlah tenaga kerja, teknologi, status hukum, dan perizinan. Setiap pelaku usaha pembudidayaan ikan wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), kecuali pembudidaya ikan kecil yang wajib memiliki Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI), serta pemerintah pusat, pemerintah provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, atau perguruan tinggi untuk kepentingan pelatihan dan penelitian atau eksplorasi Perikanan.

Hak dan Kewajiban:

Untuk memperoleh SIUP, pelaku usaha harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi perizinan dengan melampirkan berbagai dokumen seperti rencana usaha, fotokopi KTP, NPWP, surat keterangan domisili usaha, akta pendirian korporasi, izin lokasi, izin lingkungan, pas foto, dan surat pernyataan kebenaran data. Pemegang SIUP wajib melaksanakan ketentuan dalam SIUP, menyampaikan laporan kegiatan usaha, merealisasikan rencana usaha, dan memasang fotokopi SIUP pada tempat usaha.

Untuk memperoleh TPUPI, pembudidaya ikan kecil harus mengajukan permohonan kepada kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan dengan melampirkan fotokopi KTP dan surat pernyataan luas lahan dan jenis ikan yang dibudidayakan.

1. TPUPI yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya TPUPI.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban registrasi ulang SIUP dan kewajiban pemegang SIUP dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan SIUP, dan/atau pencabutan SIUP.