For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 202 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 202 Tahun 1961 tentang Peraturan Gaji Pegawai Polisi Negara Republik Indonesia

Also known as: PP 202/1961 · PP No. 202 Tahun 1961 · PP Nomor 202 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:9 Juni 1961
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePeraturan Gaji Pegawai Polisi Negara Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date09 Juni 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Gaji Pegawai Negeri (PGPN) 1955

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan sistem penggajian yang terpisah dan khusus bagi Pegawai Polisi Negara Republik Indonesia, mengingat perkembangan status hukum dan kedudukan mereka yang berbeda dari Pegawai Sipil. Peraturan ini mengatur pembagian pangkat dalam Kepolisian, syarat-syarat pengangkatan, dan ketentuan gaji pokok serta tunjangan lainnya. Gaji pokok ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerja, dengan kenaikan gaji berkala dan istimewa bagi pegawai yang memenuhi syarat tertentu. Selain itu, peraturan ini juga mengatur berbagai tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan bahaya, dan tunjangan perwakilan, yang disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab pegawai.

1. Penyesuaian dari peraturan gaji lama ke peraturan gaji baru ini diatur dalam pelaksanaan khusus yang ditetapkan oleh Menteri/K.K.N. 2. Bagi mereka yang pada tanggal berlakunya P.G. Pol. sudah menduduki suatu pangkat yang tercantum dalam pasal 2 ayat (3) dianggap telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk pangkat itu. 3. Selama peraturan-peraturan tersebut dalam pasal-pasal 7, 11, 14, 15 dan 20 belum dikeluarkan, maka ketentuan-ketentuan tentang hal-hal yang dimaksud pasal-pasal itu, yang kini telah diatur baik oleh Peraturan Pemerintah maupun oleh Menteri, masih tetap berlaku. 4. Hal-hal yang mengenai pelaksanaan dan syarat-syarat pengangkatan lainnya dalam kepangkatan selama masa peralihan yang tidak atau belum diatur dalam peraturan ini, diatur oleh Menteri/K.K.N.

(-)