Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan sistem penggajian yang terpisah dan khusus bagi Pegawai Polisi Negara Republik Indonesia, mengingat perkembangan status hukum dan kedudukan mereka yang berbeda dari Pegawai Sipil. Peraturan ini mengatur pembagian pangkat dalam Kepolisian, syarat-syarat pengangkatan, dan ketentuan gaji pokok serta tunjangan lainnya. Gaji pokok ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerja, dengan kenaikan gaji berkala dan istimewa bagi pegawai yang memenuhi syarat tertentu. Selain itu, peraturan ini juga mengatur berbagai tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan bahaya, dan tunjangan perwakilan, yang disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab pegawai.