For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2019-2033

Also known as: Perda Kabupaten Lamandau 2/2018 · Perda Kabupaten Lamandau No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:20 September 2018Publication Date:20 September 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2019-2033
LocationPemerintah Kabupaten Lamandau
Effective Date20 September 2018
Publication Date20 September 2018
Place of EnactmentNanga Bulik

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2019-2033 ditetapkan dengan maksud untuk mengidentifikasi potensi kepariwisataan, menganalisis rencana pengembangan kepariwisataan (destinasi, industri, kelembagaan, dan pemasaran), dan menyusun indikasi program strategis pengembangan kepariwisataan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menghasilkan potensi kepariwisataan Kabupaten Lamandau, menghasilkan analisa rencana pengembangan kepariwisataan, dan tersusunnya indikasi program strategis pengembangan kepariwisataan.

Visi pembangunan kepariwisataan Kabupaten Lamandau adalah mewujudkan Kabupaten Lamandau sebagai tujuan wisata yang berdaya saing dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pariwisata. Misi yang ditetapkan meliputi pengembangan sektor pariwisata sebagai sektor penting, menciptakan keseimbangan antara industri pariwisata dan kelestarian lingkungan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, mendorong kreativitas berbasis budaya, membangun citra positif dan identitas budaya yang kuat, menciptakan lingkungan ekonomi yang sehat, dan meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor kepariwisataan.

Strategi dan rencana pengembangan kepariwisataan meliputi pengembangan destinasi pariwisata (tata ruang, daya tarik wisata, amenitas, aksesibilitas), pengembangan industri pariwisata (investasi sarana dan prasarana, penyusunan peraturan investasi, peningkatan peran swasta dan masyarakat), pengembangan kelembagaan (pemantapan kompetensi SDM, pengembangan lembaga pendidikan kepariwisataan), dan pengembangan pemasaran pariwisata (kegiatan pemasaran, sarana informasi).

Arah kebijakan pembangunan kepariwisataan mencakup program pengembangan destinasi pariwisata (infrastruktur, pelestarian seni budaya, sarana transportasi, peningkatan kapasitas masyarakat, peningkatan ekonomi masyarakat, penguatan kesadaran wisata), program pengembangan industri pariwisata (kemudahan investasi, promosi investasi, kualitas dan keragaman produk usaha, penguatan struktur usaha, peningkatan kemitraan usaha), program pengembangan pemasaran pariwisata (pemasaran terpadu, promosi destinasi tematik, kerjasama dengan pihak lain), dan program pengembangan sumber daya manusia dan kelembagaan pariwisata (koordinasi antar dinas, optimalisasi kelembagaan swasta dan masyarakat, percepatan kompetensi SDM pemerintah, peningkatan pendidikan dan pelatihan kepariwisataan kepada masyarakat, penyediaan pelayanan administrasi).

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini semua ketentuan yang mengatur bidang kepariwisataan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)