Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Banten bertujuan untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politeknik Pelayaran Banten. Kebijakan ini menetapkan struktur organisasi, tugas, dan fungsi dari berbagai elemen di Poltekpel Banten, termasuk Direktur, Wakil Direktur, Senat, dan unit-unit penunjang lainnya. Selain itu, peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menetapkan standar nasional pendidikan tinggi yang harus dipenuhi. Hak dan kewajiban taruna, serta ketentuan mengenai organisasi ketarunaan dan alumni juga diatur dalam peraturan ini. Kebijakan ini menekankan pentingnya akreditasi, pembinaan, dan evaluasi untuk memastikan kualitas pendidikan yang diberikan.