on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Taman Satwa Semarang (PERSERODA)
Also known as: Perda Kota Semarang 3/2017 · Perda Kota Semarang No. 3 Tahun 2017 · Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini membentuk Perseroan Terbatas Taman Satwa Semarang (Perseroda) dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kelestarian satwa, menjadi daya tarik wisata unggulan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Perseroan Daerah ini berfungsi sebagai pengelola lembaga konservasi yang melakukan pengembangbiakan terkontrol dan/atau penyelamatan satwa, serta berfungsi sebagai peragaan, penitipan sementara, sumber indukan, sarana pendidikan, rekreasi, pelatihan, dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Lingkup usaha Perseroan Daerah meliputi konservasi dan penangkaran satwa, edukasi, serta jasa hiburan dan pariwisata. Modal dasar Perseroan Daerah adalah Rp. 300.000.000.000,- dengan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp. 195.290.000.000,00 yang merupakan inbreng aset Pemerintah Daerah. Organ Perseroan Daerah terdiri atas RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris. RUPS memiliki kekuasaan tertinggi, Direksi bertugas mengurus perseroan, dan Dewan Komisaris bertugas mengawasi dan memberi nasehat kepada Direksi.
Direksi wajib menyusun rencana kerja tahunan dan menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS. Laba Perseroan Daerah dibagi untuk deviden (55%), cadangan umum (20%), cadangan tujuan (15%), dana kesejahteraan (5%), dan jasa produksi (5%). Pengalihan aset Taman Satwa milik Pemerintah Daerah menjadi aset Perseroan Daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Akuisisi Perseroan Daerah ke dalam Holding Company PT. Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda) Kota Semarang ditetapkan dalam RUPS.