Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan pedoman pelayanan penerimaan permohonan perlindungan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mengoptimalkan kualitas pelayanan tersebut. LPSK bertanggung jawab memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006. Pelayanan ini mencakup aksesibilitas, akuntabilitas, kerahasiaan, partisipasi, kesetaraan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, serta kepastian waktu. Permohonan perlindungan dapat diajukan oleh saksi, korban, kuasa hukum, keluarga, aparat penegak hukum, atau instansi terkait. Permohonan harus memenuhi syarat formil dan materiil, dan diproses melalui Unit Penerimaan Permohonan (UPP) LPSK. Jenis pelayanan meliputi perlindungan, bantuan, restitusi, kompensasi, dan permohonan khusus untuk kelompok rentan.