For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Permohonan Perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Also known as: Peraturan LPSK 1/2011 · Peraturan LPSK No. 1 Tahun 2011 · Peraturan LPSK Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:6 April 2011Publication Date:28 Maret 2011
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ThemePedoman Pelayanan Permohonan Perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LocationLembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Effective Date06 April 2011
Publication Date28 Maret 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan pedoman pelayanan penerimaan permohonan perlindungan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mengoptimalkan kualitas pelayanan tersebut. LPSK bertanggung jawab memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006. Pelayanan ini mencakup aksesibilitas, akuntabilitas, kerahasiaan, partisipasi, kesetaraan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, serta kepastian waktu. Permohonan perlindungan dapat diajukan oleh saksi, korban, kuasa hukum, keluarga, aparat penegak hukum, atau instansi terkait. Permohonan harus memenuhi syarat formil dan materiil, dan diproses melalui Unit Penerimaan Permohonan (UPP) LPSK. Jenis pelayanan meliputi perlindungan, bantuan, restitusi, kompensasi, dan permohonan khusus untuk kelompok rentan.

(-)

(-)