Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Ijin Trayek di Kabupaten Buru. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan pemungutan Retribusi Ijin Trayek sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Ijin Trayek dipungut atas pelayanan pemberian Ijin Trayek, Ijin Insidentil, dan Ijin Operasi. Objek retribusi meliputi Ijin Trayek untuk angkutan perdesaan, kota, khusus, dan perbatasan, serta Ijin Operasi untuk angkutan taksi dan lingkungan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menyediakan pelayanan angkutan umum.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Ijin Trayek digolongkan ke dalam Retribusi Perijinan Tertentu.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis ijin, jenis angkutan umum, jenis kendaraan, jumlah tempat duduk, dan jumlah kendaraan.
4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian ijin.
5. **Struktur dan Besaran Tarif Retribusi:** Tarif retribusi ditetapkan berbeda-beda berdasarkan jenis ijin dan jenis kendaraan (lihat Pasal 8).
6. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat ijin diberikan.
7. **Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang:** Masa retribusi Ijin Trayek dan Ijin Operasi adalah 1 tahun, sedangkan Ijin Insidentil disesuaikan dengan jangka waktu perjalanan. Saat terutang retribusi adalah saat diterbitkannya ijin atau SKRD.
8. **Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilakukan sekaligus di muka paling lambat 7 hari kerja setelah SKRD diterbitkan. Penagihan dilakukan dengan STRD jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu.