on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 9/2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah pengalihan PBB-P2 dari pemerintah pusat ke daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi pemungutan PBB-P2 oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, masa pajak, tata cara pemungutan, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, pembinaan dan pengawasan.