on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif Dan/Atau Kemudahan Kepada Masyarakat Dan/Atau Investor
Also known as: Perda Kabupaten Boalemo 1/2024 · Perda Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor di Kabupaten Boalemo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah, pembangunan ekonomi berkelanjutan, daya saing dunia usaha, kapasitas teknologi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, dan menarik investor.
Ketentuan substansial mencakup hak, kewajiban, dan tanggung jawab masyarakat dan/atau investor, kriteria dan bentuk pemberian insentif dan/atau kemudahan, jenis usaha atau kegiatan investasi yang diprioritaskan (seperti usaha mikro, kecil, dan koperasi), serta tata cara pemberian insentif dan kemudahan. Insentif dapat berupa pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah, bantuan modal, riset, pelatihan vokasi, dan bunga pinjaman rendah. Kemudahan dapat berupa penyediaan data dan informasi investasi, sarana dan prasarana, lahan, bantuan teknis, penyederhanaan perizinan melalui PTSP, kemudahan akses pemasaran, investasi langsung konstruksi, investasi di kawasan strategis, kenyamanan dan keamanan berinvestasi, kemudahan sertifikasi dan standardisasi, akses tenaga kerja, pasokan bahan baku, dan fasilitasi promosi.
Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan pemberian insentif dan/atau kemudahan untuk jenis usaha atau kegiatan tertentu. Masyarakat dan/atau investor yang ingin mendapatkan insentif dan/atau kemudahan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan PTSP. Permohonan akan dinilai oleh tim yang dibentuk oleh Bupati, dan Bupati akan menetapkan penerima insentif dan/atau kemudahan berdasarkan rekomendasi tim.