on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kepemudaan dan Olah Raga
Also known as: Perka Arsip Nasional 9/2016 · Perka Arsip Nasional No. 9 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Tujuannya adalah untuk menetapkan pedoman retensi arsip urusan kepemudaan dan olahraga. Pedoman ini disusun oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bersama dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Pedoman ini memuat jenis arsip, retensi atau jangka waktu simpan minimal, dan keterangan mengenai penetapan suatu jenis arsip untuk dimusnahkan atau dipermanenkan. Retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai dan didasarkan pada akumulasi retensi arsip aktif dan inaktif dengan pola 5 tahun untuk nilai guna hukum, informasi, dan teknologi, serta 10 tahun untuk nilai guna pertanggungjawaban keuangan. Pedoman ini juga memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait penyimpanan arsip dan daluarsa penuntutan hukum.