on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pembentukan,Penghapusan, Dan Penggabungan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 13/2006 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 13 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 200 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta untuk kelancaran pelaksanaan perubahan desa.
Tujuan dari pembentukan, pemekaran, penggabungan, penghapusan, dan penataan desa adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, pemekaran dari satu desa menjadi dua atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
Persyaratan pembentukan, pemekaran, penggabungan, dan penghapusan desa meliputi jumlah penduduk minimal 1.000 jiwa atau 200 Kepala Keluarga (KK), luas wilayah yang terjangkau, potensi sumber daya alam yang dapat dikelola, dan tersedianya sarana dan prasarana Pemerintahan Desa.
Proses pembentukan, pemekaran, penggabungan, penghapusan, dan penataan desa dilakukan atas usul Kepala Desa dengan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Camat melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi kepada Bupati. Bupati membentuk panitia yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah untuk melaksanakan proses tersebut. Pembentukan, pemekaran, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Batas wilayah desa ditetapkan dengan Peraturan Desa berdasarkan riwayat desa dan persetujuan bersama dari desa yang berbatasan, dapat berupa batas alam maupun batas buatan. Bupati membentuk Tim Pelaksana/Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa.
Dalam wilayah desa dapat dibentuk dusun yang dipimpin oleh Kepala Dusun. Syarat pembentukan dusun meliputi jumlah penduduk minimal 250 jiwa dan 50 kepala keluarga, luas wilayah yang terjangkau, dan kondisi sosial budaya masyarakat yang memungkinkan kerukunan hidup.