For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palopo T.A. 2020

Also known as: Perda Kota Palopo 6/2021 · Perda Kota Palopo No. 6 Tahun 2021 · Perda Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2021Publication Date:6 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palopo T.A. 2020
LocationPemerintah Kota Palopo
Effective Date06 Agustus 2021
Publication Date06 Agustus 2021
Place of EnactmentPalopo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Nomor 11); 2. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Nomor 02); 3. Peraturan Walikota Palopo Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2020; 4. Peraturan Walikota Palopo Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2020.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini juga menjabarkan secara rinci realisasi pendapatan dan belanja, surplus/defisit, serta pembiayaan daerah. Selain itu, diatur pula mengenai laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar yang merinci lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diatur dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)