For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2024 tentang Riset Dan Inovasi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 8/2024 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 September 2024Publication Date:4 September 2024
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRiset Dan Inovasi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date04 September 2024
Publication Date04 September 2024
Place of EnactmentSukoharjo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2024 tentang Riset dan Inovasi Daerah bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan membangun perekonomian daerah yang berkelanjutan. Sasaran pelaksanaan Riset dan Inovasi Daerah adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan peran serta masyarakat, peningkatan daya saing daerah, kemandirian daerah melalui pemenuhan kebijakan berbasis sains dan teknologi, serta kontribusi ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap pembangunan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah oleh Pemerintah Daerah dan pihak lain seperti lembaga riset swasta, badan usaha, perguruan tinggi, masyarakat, dan lembaga asing. Perencanaan Riset dan Inovasi Daerah dilakukan melalui penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Riset meliputi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan yang ditujukan untuk peningkatan kinerja pemerintahan daerah, perbaikan tata kelola, pemberdayaan masyarakat, peningkatan daya saing, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Inovasi Daerah digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan produk atau proses produksi, dengan kriteria yang mencakup pembaharuan, manfaat bagi daerah dan masyarakat, tidak mengakibatkan pembebanan yang tidak sesuai dengan peraturan, merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dapat direplikasi, dan berkelanjutan. Usulan inisiatif Inovasi Daerah dapat berasal dari berbagai pihak, termasuk Bupati, anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah, Pemerintah Desa, BUMD, Masyarakat, dan Perguruan Tinggi. Pengembangan Inovasi Daerah dilaksanakan melalui uji coba dan peningkatan produk atau proses produksi. Pemerintah Daerah juga memfasilitasi Kekayaan Intelektual atas Riset dan Inovasi Daerah.

1. Semua kegiatan Riset dan Inovasi Daerah yang telah dihasilkan dan beroperasi sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya kegiatan. 2. Riset Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembangunan Daerah. 3. Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan sebagai Inovasi Daerah sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 4. Pendataan Riset dan Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang di bidang Riset dan Inovasi Daerah.

1. Perangkat Daerah yang melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa teguran tertulis.