For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUOI PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGAH, PERUSAHAAN DAERAH BERKAH DAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM MOTANANG KABUPATEN BUOL

Also known as: Perda Kabupaten Buol 2/2012 · Perda Kabupaten Buol No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 2012Publication Date:12 Januari 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUOI PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGAH, PERUSAHAAN DAERAH BERKAH DAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM MOTANANG KABUPATEN BUOL
LocationPemerintah Kabupaten Buol
Effective Date12 Januari 2012
Publication Date12 Januari 2012
Place of EnactmentBuol

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buol pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Buol.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buol pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, Perusahaan Daerah Berkah, dan Perusahaan Daerah Air Minum Motanang Kabupaten Buol.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini dimaksudkan untuk memperkuat modal lembaga keuangan pemerintah daerah dan perusahaan daerah, serta meningkatkan sumber-sumber penerimaan daerah, daya saing, operasional, dan pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Sumber permodalan berasal dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi.
  • Besarnya penyertaan modal disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  • Pengelolaan modal harus dilakukan secara profesional dan proporsional untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
  • Pengurus PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, Perusahaan Daerah Berkah, dan Perusahaan Daerah Air Minum Motanang Kabupaten Buol bertanggung jawab penuh atas pengelolaan modal dengan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
  • Pertanggungjawaban pengelolaan modal harus disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buol sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)