on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUOI PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGAH, PERUSAHAAN DAERAH BERKAH DAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM MOTANANG KABUPATEN BUOL
Also known as: Perda Kabupaten Buol 2/2012 · Perda Kabupaten Buol No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buol pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, Perusahaan Daerah Berkah, dan Perusahaan Daerah Air Minum Motanang Kabupaten Buol.
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini dimaksudkan untuk memperkuat modal lembaga keuangan pemerintah daerah dan perusahaan daerah, serta meningkatkan sumber-sumber penerimaan daerah, daya saing, operasional, dan pendapatan asli daerah.
Ketentuan Substansial: