For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 07 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 07 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 07/2006 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 07 Tahun 2006 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 07 Tahun 2006

Status:
Active
Publication Date:23 Maret 2006
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date-
Publication Date23 Maret 2006
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini mengatur tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di wilayah Kota Pangkalpinang. Latar belakangnya adalah untuk mengurangi dampak negatif minuman beralkohol, yang seringkali menjadi penyebab kejahatan dan gangguan ketertiban umum, serta untuk menertibkan tempat penjualan dan peredaran minuman beralkohol.

Peraturan ini mengatur pembentukan tim pengawas yang terdiri dari berbagai instansi pemerintah dan tokoh masyarakat. Walikota memiliki kewenangan untuk membatasi jumlah minuman beralkohol yang masuk, diproduksi, disimpan, diedarkan, dan dijual. Setiap usaha yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, atau menjual minuman beralkohol harus memiliki izin dari Walikota.

Izin penjualan minuman beralkohol dibatasi hanya untuk hotel berbintang, restoran tertentu, dan tempat yang digunakan untuk membuat dan menjual minuman beralkohol tradisional untuk kepentingan ibadah dan pengobatan. Penjualan di tempat umum seperti supermarket, mall, dan terminal dilarang. Minuman beralkohol hanya boleh dijual kepada orang dewasa (21 tahun ke atas) dan hanya untuk dikonsumsi di tempat penjualan, dengan batasan waktu penjualan mulai pukul 21.00 hingga 02.00 WIB. Walikota berwenang mencabut izin jika terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan izin.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan yang berkaitan dengan Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1),(2),(3), Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1),(2),(3) dan (4) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).