on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT TANJUNG JABUNG TIMUR
Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 13/2008 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanjung Jabung Timur. Latar belakang pembentukan BPR ini adalah untuk mendukung pembangunan perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan daerah, sejalan dengan semangat otonomi daerah. Tujuan pendirian BPR adalah untuk menumbuhkembangkan perekonomian rakyat, menambah pendapatan daerah, melakukan kegiatan usaha perbankan, serta melakukan kerjasama dengan BUMN, BUMD, dan koperasi.
Ketentuan substansial meliputi modal dasar BPR yang ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,- yang merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan. Pengelolaan BPR dilakukan oleh Dewan Pengawas dan Direksi. Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dengan masa jabatan 4 tahun. Peraturan ini juga mengatur syarat-syarat pengangkatan Direksi, larangan rangkap jabatan, serta ketentuan pemberhentian Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan membina Direksi, serta berkewajiban melaporkan perkembangan BPR kepada Kepala Daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian, tahun buku, anggaran perusahaan, laporan perhitungan hasil usaha, pengadaan dan pengelolaan barang, serta penetapan dan penggunaan laba.