For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 47 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 47 Tahun 2022 tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Selatan 47/2022 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 47 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 47 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:21 November 2022Publication Date:21 November 2022
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Effective Date21 November 2022
Publication Date21 November 2022
Place of EnactmentManna

Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 47 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan kerangka kerja pengelolaan keuangan daerah yang komprehensif. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 6 Tahun 2022. Peraturan ini mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk pengelola keuangan daerah, APBD, proses penyusunan dan penetapannya, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan realisasi APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta pengelolaan kekayaan dan utang daerah. Selain itu, diatur pula mengenai badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan. Peraturan ini juga mengatur struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib dan pilihan, dengan prioritas pada pelayanan dasar. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, yang digunakan untuk menutupi defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.

(-)

(-)