For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 78 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agama Nomor 78 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penunjukan Calon Anggota Dewan Pelaksana Badan Pengelola Dana Abadi Umat

Also known as: Peraturan Menag 78/2013 · Peraturan Menag No. 78 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 78 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:26 September 2013Publication Date:26 September 2013

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeTata Cara Penunjukan Calon Anggota Dewan Pelaksana Badan Pengelola Dana Abadi Umat
LocationKementerian Agama
Effective Date26 September 2013
Publication Date26 September 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama Nomor 78 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara penunjukan calon anggota Dewan Pelaksana Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP DAU). Dalam peraturan ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama bertanggung jawab untuk mengusulkan calon anggota Dewan Pelaksana BP DAU kepada Menteri. Calon anggota tersebut harus merupakan hasil rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) Kementerian Agama Pusat. Menteri kemudian menunjuk calon anggota dan calon ketua Dewan Pelaksana BP DAU, yang selanjutnya diajukan kepada Presiden untuk penetapan. Calon anggota harus memenuhi persyaratan sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama, beragama Islam, dan menduduki jabatan eselon II. Selain itu, mereka harus memiliki kompetensi dan/atau pengalaman dalam tata kelola pemerintahan.

(-)

(-)