For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 28 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 28/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 28 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 28 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:26 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
Effective Date-
Publication Date26 Juli 2011
Place of EnactmentAek Kanopan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui retribusi sebagai sumber pendapatan asli daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Retribusi: Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan milik atau dikelola Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
  2. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan milik atau dikelola Pemerintah Daerah, dengan pengecualian untuk masyarakat tidak mampu, pensiunan PNS/TNI/POLRI, penderita penyakit menular/bencana, dan kelompok masyarakat lain yang diatur oleh Peraturan Bupati.
  3. Jenis Retribusi: Digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  4. Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, penggunaan alat, dan frekuensi pelayanan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Peraturan Daerah. Tarif dapat ditinjau setiap 3 tahun.
  5. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
  6. Tata Cara Pembayaran: Retribusi dibayar lunas saat SKRD atau dokumen lain diterbitkan, menggunakan SSRD.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.