For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/P/M.KOMINFO/6/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/P/M.KOMINFO/6/2006 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran Swasta yang Telah Memiliki Izin Stasiun Radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau Izin Siaran Nasional untuk Televisi dari Departemen Penerangan dan bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan yang Telah Memiliki Izin Penyelenggaraan Jasa Televisi berbayar dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau Izin Penyelenggarann Siaran Televisi Berlangganan dari Departemen Penerangan

Also known as: Permenkominfo 17/P/M.KOMINFO/6/2006 · Permenkominfo No. 17/P/M.KOMINFO/6/2006

Status:
Inactive
Effective Date:7 Juni 2006Publication Date:7 Juni 2006
Perizinan & Pelayanan PublikTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeTata Cara Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran Swasta yang Telah Memiliki Izin Stasiun Radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau Izin Siaran Nasional untuk Televisi dari Departemen Penerangan dan bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan yang Telah Memiliki Izin Penyelenggaraan Jasa Televisi berbayar dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau Izin Penyelenggarann Siaran Televisi Berlangganan dari Departemen Penerangan
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date07 Juni 2006
Publication Date07 Juni 2006
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan peralihan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan beberapa peraturan pemerintah terkait, guna menyesuaikan izin penyelenggaraan penyiaran bagi lembaga penyiaran swasta dan berlangganan yang telah memiliki izin sebelumnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa lembaga penyiaran tersebut dapat terus beroperasi sesuai dengan regulasi baru yang berlaku.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara penyesuaian izin penyelenggaraan penyiaran bagi lembaga penyiaran swasta dan berlangganan yang telah memiliki izin dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi atau Departemen Penerangan. Proses penyesuaian ini melibatkan pengumuman publik, pelaporan keberadaan lembaga penyiaran, dan persetujuan dari Komisi Penyiaran Indonesia. Lembaga penyiaran harus melengkapi persyaratan administrasi, program siaran, dan data teknik penyiaran. Jika terdapat keberatan dari Komisi Penyiaran Indonesia, akan diadakan rapat pembahasan untuk menyelesaikan keberatan tersebut. Biaya penyesuaian izin dan penggunaan frekuensi juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan penyesuaian izin penyelenggaraan penyiaran dapat dikenai sanksi administratif.