For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 1/2012 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:6 Juli 2012Publication Date:6 Juli 2012
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Kemiskinan
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date06 Juli 2012
Publication Date06 Juli 2012
Place of EnactmentSukoharjo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak dasar warga negara, memelihara fakir miskin, mengembangkan sistem jaminan sosial, dan memberdayakan masyarakat yang lemah. Tujuannya adalah untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin, meningkatkan kapasitas dan kemampuan berusaha, memperkuat peran warga miskin dalam pengambilan keputusan kebijakan publik, mewujudkan kondisi ekonomi, politik, dan sosial yang memungkinkan warga miskin memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam pemenuhan hak-hak dasar, serta mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengupayakan terpenuhinya hak dasar warga miskin dan menyusun program penanggulangan kemiskinan. Masyarakat dan dunia usaha juga berkewajiban turut serta membantu pemenuhan hak dasar warga miskin. Pemerintah Daerah wajib melakukan identifikasi warga miskin secara periodik melalui pendataan dan penetapan. Strategi penanggulangan kemiskinan meliputi pengurangan beban pengeluaran, peningkatan kemampuan dan pendapatan, pengembangan usaha mikro dan kecil, serta sinergi kebijakan dan program.

Program penanggulangan kemiskinan terdiri dari bantuan sosial terpadu berbasis keluarga (pangan, kesehatan, pendidikan, perlindungan rasa aman, santunan kematian), pemberdayaan masyarakat (peningkatan keterampilan, perbaikan rumah), pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil (bantuan modal usaha), dan program lainnya (peningkatan pekerjaan yang layak, pemberdayaan masyarakat, pengembangan infrastruktur).

(-)

1. Setiap orang yang melakukan pendataan secara tidak jujur, tidak adil, tidak objektif, tidak transparan, dan/atau tidak akuntabel diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Setiap orang yang terbukti menggagalkan dan/atau menghalang-halangi pelaksanaan program/upaya penanggulangan kemiskinan diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 3. Setiap orang yang memalsukan data, dokumen dan/atau keterangan terkait dengan warga miskin, diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.