For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Also known as: Perda Kabupaten Buol 3/2018 · Perda Kabupaten Buol No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buol Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2018Publication Date:9 Juli 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
LocationPemerintah Kabupaten Buol
Effective Date09 Juli 2018
Publication Date09 Juli 2018
Place of EnactmentBuol

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Buol, dengan tujuan mewujudkan masyarakat yang cerdas dan bermartabat serta meningkatkan kesejahteraan. Kebijakan ini didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, kewenangan, dan kemampuan daerah, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengelolaan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal, serta penetapan kurikulum muatan lokal. Pemerintah Daerah berhak mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan, serta menetapkan standar pelayanan minimal. Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, menjamin tersedianya dana, dan mendorong penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Orang tua berhak berperan serta dalam menentukan jenis dan satuan pendidikan anak, serta memperoleh informasi perkembangan pendidikan anak. Peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama, pelayanan pendidikan, dan pembebasan biaya bagi keluarga miskin. Pendidik berhak memperoleh penghasilan yang layak dan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan pendidikan yang bermutu dan berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan. Satuan pendidikan berhak memperoleh dana operasional dan merencanakan kurikulum. Jalur pendidikan meliputi formal, nonformal, dan informal. Jenis pendidikan meliputi pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. Pengelolaan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, badan hukum penyelenggara satuan pendidikan, dan satuan pendidikan itu sendiri. Kurikulum dikembangkan dengan standar yang lebih tinggi dari standar nasional pendidikan. Setiap satuan pendidikan bertanggung jawab mengembangkan pendidikan etika, karakter, dan ideologi kebangsaan. Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

(-)

1. Pimpinan satuan pendidikan yang telah ditutup tetapi tetap menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).