For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Also known as: Peraturan BPOM 4/2025 · Peraturan BPOM No. 4 Tahun 2025 · Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2025Publication Date:13 Januari 2025
Dokumentasi & Informasi Hukum

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemeJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date20 Januari 2025
Publication Date13 Januari 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara tertib dan terpadu. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPOM dibentuk untuk memfasilitasi pendayagunaan dokumen hukum dan pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, dan cepat. Struktur organisasi JDIH BPOM terdiri dari pusat JDIH BPOM dan anggota JDIH BPOM, yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Pusat JDIH BPOM bertanggung jawab atas pembinaan, pengembangan, dan monitoring, sementara anggota JDIH BPOM bertugas mengelola dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan BPOM. Pengelolaan dokumen hukum meliputi peraturan perundang-undangan, instrumen hukum, putusan pengadilan, dan informasi hukum lainnya. Standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)