For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan

Also known as: PP 25/2023 · PP No. 25 Tahun 2023 · PP Nomor 25 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 2023Publication Date:5 Mei 2023
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeWilayah Pertambangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Mei 2023
Publication Date05 Mei 2023
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan baru: Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan merupakan peraturan baru yang diterbitkan untuk mengatur penetapan, penyiapan, pengelolaan, dan tata kelola Wilayah Pertambangan (WP) serta subkategori wilayah pertambangan (WUP, WIUP, WPR, WPN, WUPK, WIUPK) sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020.

  • Menggantikan Peraturan sebelumnya: Secara tegas aturan ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (lihat Pasal 69). Dengan demikian PP No.22/2010 tidak lagi berlaku sejak PP ini mulai berlaku.

  • Mengubah Peraturan sebelumnya: Peraturan ini tidak secara eksplisit menyatakan perubahan terhadap peraturan selain PP No.22/2010. Namun PP ini merupakan pelaksanaan dan pengaturan lebih lanjut terhadap ketentuan Pasal‑pasal tertentu dalam UU No.4/2009 yang telah diubah dengan UU No.3/2020 (tercantum pada bagian konsiderans). Oleh karena itu PP ini berfungsi sebagai peraturan pelaksanaan baru yang menggantikan ketentuan teknis pengaturan WP sebelumnya.

  • Status berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 70). Dokumen menunjukkan tanggal penetapan dan pengundangan pada 5 Mei 2023. Selain itu, Pasal 68 menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai WP tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP ini.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan latar belakang:

    • PP ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal‑pasal tertentu dalam UU No.4/2009 sebagaimana telah diubah oleh UU No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (tercantum dalam konsiderans).
    • Tujuan utama adalah menetapkan kerangka nasional penyiapan, penetapan, pengelolaan, dan pemanfaatan Wilayah Pertambangan untuk menjamin ketersediaan data, kepastian tata ruang, dukungan pembangunan strategis nasional, perlindungan lingkungan, dan keteraturan pemberian izin usaha pertambangan.
  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Kewajiban Pemerintah/Menteri: melakukan Penyelidikan dan Penelitian (Pasal 6), menyusun rencana WP (Pasal 13), menetapkan batas dan luas WP setelah ditentukan oleh gubernur dan berkonsultasi dengan DPR (Pasal 14), mengelola pusat data dan informasi (Pasal 60–63), serta melakukan evaluasi berkala dan perubahan WP (Pasal 16, Pasal 34, Pasal 58, Pasal 65).
    • Kewajiban lembaga riset, BUMN, BUMD, Badan Usaha swasta dan perguruan tinggi: menyimpan, mengamankan, merahasiakan, dan menyerahkan data hasil Penyelidikan dan Penelitian kepada Menteri sesuai standar nasional (Pasal 10, Pasal 28, Pasal 52).
    • Kewajiban pemohon/penyedia penugasan: melengkapi persyaratan administratif, teknis, dan finansial untuk memperoleh penugasan (Pasal 23–25, Pasal 48–49); mematuhi larangan pengalihan penugasan (Pasal 26 ayat 2, Pasal 50 ayat 2); dan melaksanakan rencana kegiatan sesuai persetujuan.
    • Hak: hak prioritas bagi BUMN/BUMD penerima penugasan dalam pemberian WIUPK/WIUPK Batubara atau hak menyamai penawaran bagi penerima penugasan swasta dalam lelang (Pasal 31, Pasal 55). Hak atas kompensasi data/informasi dan pengganti investasi eksplorasi diatur bila penerima penugasan bukan pemenang lelang (Pasal 31 ayat 3, Pasal 55 ayat 5).
  • Prinsip-prinsip utama:

    • Koordinasi vertikal dan horizontal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penentuan dan pendelineasian WP (Pasal 14, Pasal 19, Pasal 45).
    • Kepastian tata ruang: jaminan tidak diubahnya pemanfaatan ruang pada WIUP/WIUPK/WPR yang telah ditetapkan (Pasal 33, Pasal 38, Pasal 57).
    • Transparansi dan keterpaduan data: penyediaan data akurat, mutakhir, dapat diakses oleh pemerintah daerah, pemegang izin, dan masyarakat (Pasal 61).
    • Pengelolaan nasional terintegrasi: sistem informasi WP berbasis elektronik dan GIS yang seragam secara nasional (Pasal 62–63).
    • Prioritas kepentingan strategis nasional: pengaturan WPN, WUPK, dan potensi penggunaan sumber daya untuk kepentingan strategis (Pasal 41–46).
  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Penyiapan WP meliputi Penyelidikan dan Penelitian (oleh Menteri atau pihak yang ditugaskan) dan penyusunan rencana WP (Pasal 4–13). Detail teknis diatur dalam Peraturan Menteri (Pasal 12, Pasal 17, Pasal 35, Pasal 59, Pasal 64).
    • Penetapan WP: gubernur menentukan wilayah terlebih dahulu dengan konsultasi ke Menteri dan DPR; Menteri menetapkan batas dan luas WP berdasarkan rencana WP (Pasal 14–16).
    • Penugasan Penyelidikan dan Penelitian: mekanisme penawaran dan permohonan wilayah, persyaratan administratif/teknis/finansial, jangka waktu penugasan (maks 3 tahun + 2 perpanjangan 1 tahun), larangan pengalihan, dan pengawasan oleh Menteri (Pasal 22–31, Pasal 47–56).
    • Hak prioritas dan mekanisme lelang/pembayaran kompensasi data: aturan hak menyamai, kewajiban pembayaran kompensasi data/informasi, dan biaya pengganti investasi Eksplorasi ditetapkan oleh Menteri (Pasal 31, Pasal 55).
    • Pengelolaan data: pembentukan pusat data dan informasi Pertambangan, standar keterbukaan informasi publik, dan sistem informasi terintegrasi secara nasional (Pasal 60–64).
    • Evaluasi dan perubahan status wilayah dilakukan berkala, termasuk satu kali perubahan dalam 5 tahun oleh Menteri berdasarkan evaluasi (Pasal 16) dan evaluasi atas wilayah yang dikembalikan atau diciutkan (Pasal 34, Pasal 39, Pasal 58, Pasal 65).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa berlaku dan tanggal efektif:

    • Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 70). Dokumen menunjukkan tanggal penetapan dan pengundangan pada 5 Mei 2023.
  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada (grandfathering):

    • Pasal 67 menyatakan bahwa WUP, WPR, WPN, WUPK, WIUP, dan WIUPK yang telah ditetapkan sebelum berlakunya PP ini tetap berlaku namun harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam PP ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak PP ini mulai berlaku. Dengan demikian entitas atau wilayah yang telah ada diberikan status tetap sementara tetapi wajib melakukan penyesuaian administratif/teknis dalam jangka waktu yang ditentukan.
    • Pasal 68 menyatakan bahwa semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai WP tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP ini, sehingga sebagian aturan pelaksana sebelumnya dapat terus dipakai sementara sampai dibuat atau diubahnya peraturan pelaksana yang baru (Peraturan Menteri) — ini memberikan kelayakan transisi operasional.
    • Pada saat yang sama, Pasal 69 mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010, sehingga ketentuan lama secara formal dihentikan dan perlu disesuaikan dengan aturan baru.
  • Batas waktu penyesuaian:

    • Penyesuaian bagi WUP/WPR/WPN/WUPK/WIUP/WIUPK yang telah ada harus selesai paling lambat 2 (dua) tahun sejak PP ini mulai berlaku (Pasal 67).
    • Banyak ketentuan teknis pelaksanaan, termasuk tata cara penetapan, penugasan, dan pengelolaan data, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri; batas waktu penyusunan peraturan pelaksana tersebut tidak disebutkan secara eksplisit dalam PP, namun fungsi transisi diatur melalui Pasal 68.
  • Grandfathering clauses dan evaluasi status kontrak/perjanjian:

    • Wilayah yang telah ditetapkan sebelum berlakunya peraturan tetap berlaku sementara (Pasal 67), sehingga ada perlakuan grandfathering bersyarat: tetap berlaku namun wajib disesuaikan dalam jangka 2 tahun.
    • Untuk wilayah bekas Kontrak/Perjanjian (KK/PKP2B) yang bernilai, PP mengatur evaluasi oleh Menteri dan perubahan status ketika kontrak berakhir (Pasal 65–66). Selain itu, eks Wilayah Kontrak/Perjanjian dapat ditetapkan kembali menjadi WUP, WPR, WUPK, atau WPN berdasarkan evaluasi.
  • Keterangan tambahan:

    • Peraturan teknis pelaksanaan (Peraturan Menteri) diperlukan untuk rincian tata cara Penyelidikan dan Penelitian, penetapan WIUP/WIUPK, pengelolaan data, dan evaluasi — sampai peraturan tersebut diterbitkan, peraturan pelaksana lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan (Pasal 12, 17, 35, 59, 64, dan Pasal 68).

Sanksi

Tidak mengatur sanksi