on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan
Also known as: PP 25/2023 · PP No. 25 Tahun 2023 · PP Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan baru: Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan merupakan peraturan baru yang diterbitkan untuk mengatur penetapan, penyiapan, pengelolaan, dan tata kelola Wilayah Pertambangan (WP) serta subkategori wilayah pertambangan (WUP, WIUP, WPR, WPN, WUPK, WIUPK) sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Menggantikan Peraturan sebelumnya: Secara tegas aturan ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (lihat Pasal 69). Dengan demikian PP No.22/2010 tidak lagi berlaku sejak PP ini mulai berlaku.
Mengubah Peraturan sebelumnya: Peraturan ini tidak secara eksplisit menyatakan perubahan terhadap peraturan selain PP No.22/2010. Namun PP ini merupakan pelaksanaan dan pengaturan lebih lanjut terhadap ketentuan Pasal‑pasal tertentu dalam UU No.4/2009 yang telah diubah dengan UU No.3/2020 (tercantum pada bagian konsiderans). Oleh karena itu PP ini berfungsi sebagai peraturan pelaksanaan baru yang menggantikan ketentuan teknis pengaturan WP sebelumnya.
Status berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 70). Dokumen menunjukkan tanggal penetapan dan pengundangan pada 5 Mei 2023. Selain itu, Pasal 68 menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai WP tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP ini.
Tujuan dan latar belakang:
Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
Prinsip-prinsip utama:
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
Masa berlaku dan tanggal efektif:
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada (grandfathering):
Batas waktu penyesuaian:
Grandfathering clauses dan evaluasi status kontrak/perjanjian:
Keterangan tambahan:
Tidak mengatur sanksi