For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/8/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/8/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 Tentang Ketentuan Impor Garam

Also known as: Permendag 52/M-DAG/PER/8/2017 · Permendag No. 52/M-DAG/PER/8/2017

Status:
Inactive
Effective Date:3 Agustus 2017Publication Date:2 Agustus 2017
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 Tentang Ketentuan Impor Garam
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date03 Agustus 2017
Publication Date02 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/3/2016.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor garam dengan melakukan perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015. Perubahan ini mencakup larangan bagi Importir Garam Industri untuk memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri yang diimpor, kecuali untuk industri aneka pangan yang dapat memperdagangkan kepada industri makanan dan minuman setelah diolah. Selain itu, peraturan ini mengatur penugasan impor garam konsumsi oleh pemerintah dalam kondisi gagal panen atau kekurangan stok, dengan persetujuan dan rekomendasi dari kementerian terkait. Verifikasi teknis impor garam juga diatur, termasuk pencabutan persetujuan impor jika terjadi pelanggaran.

(-)

1. Persetujuan Impor Garam Industri dicabut jika Importir melanggar ketentuan larangan memperdagangkan garam industri, tidak melaporkan sesuai batas waktu, menyampaikan data tidak benar, mengubah isi persetujuan, atau dinyatakan bersalah atas tindak pidana terkait.