on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN KABUPATEN MADIUN TAHUN PELAJARAN 2023/2024
Also known as: Perda Kabupaten Madiun 16/2023 · Perda Kabupaten Madiun No. 16 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Madiun Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati Madiun Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Satuan Pendidikan Kabupaten Madiun Tahun Pelajaran 2023/2024 bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya dan menjamin pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan pendaftaran PPDB untuk jenjang TK, SD, dan SMP, termasuk batasan usia dan dokumen yang diperlukan. PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi (khusus SMP). Jalur zonasi memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang ditetapkan, dengan kuota minimal 70% untuk TK dan SD, serta 50% untuk SMP. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas, dengan kuota minimal 15%. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali memiliki kuota maksimal 5%. Jalur prestasi (SMP) mempertimbangkan prestasi akademik/non-akademik dan/atau akumulasi nilai rapor.
Tata cara pendaftaran meliputi pendaftaran langsung ke satuan pendidikan, pengisian formulir, penyerahan berkas, verifikasi nilai piagam/prestasi, dan pemutakhiran data. Proses seleksi tidak menggunakan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik. Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi pengumuman pendaftaran, pendaftaran, seleksi, pengumuman penetapan, dan daftar ulang. Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun.