Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
- Objek dan Subjek Pajak:
- Pajak dikenakan atas pelayanan di restoran, rumah makan, dan rumah minuman, kecuali jasa boga atau katering.
- Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan restoran, dengan pengusaha restoran sebagai Wajib Pajak.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:
- Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran.
- Tarif pajak ditetapkan sebesar 8% dari omset penjualan.
- Wilayah Pemungutan:
- Pajak dipungut di wilayah Kota Singkawang.
- Masa Pajak dan Pelaporan:
- Masa pajak adalah 1 bulan takwin.
- Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Tata Cara Pembayaran:
- Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
- Pembayaran harus dilakukan sekaligus dan lunas, namun Kepala Daerah dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan persyaratan tertentu.
- Penagihan Pajak:
- Penagihan dilakukan dengan surat teguran, surat peringatan, atau surat paksa jika wajib pajak tidak melunasi pajak dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan:
- Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, dan Pengurangan Ketetapan:
- Kepala Daerah dapat membetulkan, membatalkan, atau mengurangkan ketetapan pajak jika terdapat kesalahan atau kekeliruan.
- Keberatan dan Banding:
- Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN kepada Kepala Daerah.
- Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada pejabat yang berwenang atas sengketa pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran:
- Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Kepala Daerah.
- Kadaluwarsa:
- Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.