For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran

Also known as: Perda Kota Singkawang 5/2003 · Perda Kota Singkawang No. 5 Tahun 2003 · Perda Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2003Publication Date:18 Juni 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Restoran
LocationPemerintah Kota Singkawang
Effective Date01 Juli 2003
Publication Date18 Juni 2003
Place of EnactmentSingkawang

(-)

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek dan Subjek Pajak:
    • Pajak dikenakan atas pelayanan di restoran, rumah makan, dan rumah minuman, kecuali jasa boga atau katering.
    • Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan restoran, dengan pengusaha restoran sebagai Wajib Pajak.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:
    • Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran.
    • Tarif pajak ditetapkan sebesar 8% dari omset penjualan.
  3. Wilayah Pemungutan:
    • Pajak dipungut di wilayah Kota Singkawang.
  4. Masa Pajak dan Pelaporan:
    • Masa pajak adalah 1 bulan takwin.
    • Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  5. Tata Cara Pembayaran:
    • Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
    • Pembayaran harus dilakukan sekaligus dan lunas, namun Kepala Daerah dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan persyaratan tertentu.
  6. Penagihan Pajak:
    • Penagihan dilakukan dengan surat teguran, surat peringatan, atau surat paksa jika wajib pajak tidak melunasi pajak dalam jangka waktu yang ditentukan.
  7. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan:
    • Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
  8. Pembetulan, Pembatalan, dan Pengurangan Ketetapan:
    • Kepala Daerah dapat membetulkan, membatalkan, atau mengurangkan ketetapan pajak jika terdapat kesalahan atau kekeliruan.
  9. Keberatan dan Banding:
    • Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN kepada Kepala Daerah.
    • Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada pejabat yang berwenang atas sengketa pajak.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran:
    • Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Kepala Daerah.
  11. Kadaluwarsa:
    • Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pajak daerah yang berlaku.