For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 14/2005 · Perda Kabupaten Cianjur No. 14 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:1 Juni 2005Publication Date:1 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar
LocationPemerintah Kabupaten Cianjur
Effective Date01 Juni 2005
Publication Date01 Juni 2005
Place of EnactmentCianjur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pasar.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001. Perubahan tersebut meliputi definisi Pasar Daerah, struktur dan besarnya tarif retribusi pasar daerah, penghilangan ketentuan kadaluwarsa piutang retribusi, ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, dan ketentuan mengenai penyidik pegawai negeri sipil. Tarif retribusi pasar daerah diubah dengan menetapkan tarif harian yang berbeda untuk pedagang yang menggunakan bangunan (los, kios, toko, rumah toko) dan pedagang tidak menetap di pasar umum, serta tarif untuk pedagang di pasar ikan. Selain itu, diatur bahwa Bupati dapat menetapkan tarif tersendiri untuk kios/los pasar yang diperuntukkan bagi perkantoran pasar modern. Ketentuan pidana diubah dengan menetapkan ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 bagi wajib retribusi yang merugikan keuangan daerah. Terakhir, diubah ketentuan mengenai koordinasi penyidik pegawai negeri sipil dengan Kepolisian Republik Indonesia.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).