Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2005 ini dibentuk untuk melaksanakan otonomi daerah dan membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Bone Bolango. Dinas ini merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas bertugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi, yang meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas. Organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Tenaga Kerja, Bidang Kesejahteraan Sosial, Bidang Ketransmigrasian, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Tata Usaha terdiri dari Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Program dan Keuangan. Bidang Tenaga Kerja terdiri dari Seksi Penempatan, Perluasan & Produktivitas Tenaga Kerja dan Seksi Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Pengawasan Tenaga Kerja. Bidang Kesejahteraan Sosial terdiri dari Seksi Bantuan Sosial dan Seksi Pelayanan Sosial. Bidang Ketransmigrasian terdiri dari Seksi Penyiapan Areal, Sarana dan Prasarana dan Seksi Penempatan dan Pengembangan Ekonomi, Sosial Budaya.