For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 15/2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 15 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2001

Status:
Inactive
Effective Date:26 Mei 2001Publication Date:26 Mei 2001
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Effective Date26 Mei 2001
Publication Date26 Mei 2001
Place of EnactmentKuala Tungkal

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang mengatur tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan ketentuan-ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah pelaksanaan ketentuan Pasal 107 ayat (1), Pasal 108, dan Pasal 111 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemberian penghasilan tetap setiap bulan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Desa setelah mendapat persetujuan dari Badan Perwakilan Desa dan disesuaikan dengan kemampuan APBDES.
  2. Kemungkinan kenaikan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan kemampuan APBDES.
  3. Pemberian tunjangan kecelakaan kepada Kepala Desa atau Perangkat Desa yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas, serta tunjangan kematian kepada ahli waris jika Kepala Desa atau Perangkat Desa meninggal dunia saat menjalankan tugas.
  4. Pemberian penghargaan sekaligus sebesar 3 (tiga) kali jumlah penghasilan akhir kepada Kepala Desa atau Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat dan telah memiliki masa kerja minimal 4 tahun (untuk Kepala Desa) atau 5 tahun (untuk Perangkat Desa).
  5. Pembebanan biaya pengeluaran untuk penghasilan tetap, tunjangan, dan penghargaan kepada APBDES, dengan kemungkinan adanya subsidi tunjangan keuangan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.
  6. Pemberian penghasilan tetap kepada Staf Perangkat Desa yang jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan APBDES.

(-)

(-)