Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Sumbawa Barat. Latar belakangnya adalah arsip daerah sebagai sumber informasi dan pertanggungjawaban pemerintahan daerah yang perlu dikelola sesuai prinsip kearsipan. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan arsip yang autentik, melindungi kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat, serta mewujudkan sistem kearsipan yang dinamis.
Kebijakan ini mencakup penetapan kebijakan kearsipan oleh Bupati dan dilaksanakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, meliputi pembinaan dan pengelolaan kearsipan, pembangunan Sistem Kearsipan Daerah (SKD), Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD) dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD), organisasi kearsipan, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama, dan pendanaan. Pembinaan kearsipan dilaksanakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, meliputi koordinasi, penyusunan pedoman, bimbingan, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, serta perencanaan, pemantauan dan evaluasi. Pengelolaan kearsipan meliputi organisasi kearsipan (unit pengolah, unit kearsipan, dan LKD) serta pengelolaan arsip dinamis dan statis. Pengendalian kearsipan dilaksanakan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Peraturan ini juga mengatur kerjasama antar daerah, pembiayaan kearsipan, organisasi profesi arsiparis, peran serta masyarakat, larangan pemusnahan arsip tanpa prosedur yang benar, dan ketentuan pidana terkait pengelolaan arsip.