For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1991 Tentang Penyertaan Modal Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Pembentukan Perseroan Terbatas PT. Pembangunan Jaya Ancol

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 16/2014 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 16 Tahun 2014 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:12 September 2014Publication Date:11 September 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1991 Tentang Penyertaan Modal Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Pembentukan Perseroan Terbatas PT. Pembangunan Jaya Ancol
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date12 September 2014
Publication Date11 September 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Pembentukan Perseroan Terbatas PT. Pembangunan Jaya Ancol (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1992 Nomor 21)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Pembentukan Perseroan Terbatas PT. Pembangunan Jaya Ancol. Perubahan ini terkait dengan penyertaan modal awal daerah pada pembentukan perseroan, yang meliputi bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan (HPL) tertentu, serta bangunan dan kekayaan lainnya yang dimiliki Pemerintah Daerah yang berasal dari Badan Pelaksana Pembangunan Proyek Ancol. Perseroan dibentuk secara bersama antara Pemerintah Daerah dan Perseroan Terbatas PT. Pembangunan Jaya dengan pembagian saham 80% untuk Daerah dan 20% untuk Perseroan Terbatas PT. Pembangunan Jaya. Pemerintah Daerah dapat menambahkan modal senilai Rp. 3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah) untuk percepatan pertumbuhan Perseroan.

(-)

(-)