For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Also known as: Perda Provinsi Maluku 6/2019 · Perda Provinsi Maluku No. 6 Tahun 2019 · Perda Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:13 Mei 2019Publication Date:13 Mei 2019
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan Masyarakat Desa
LocationPemerintah Provinsi Maluku
Effective Date13 Mei 2019
Publication Date13 Mei 2019
Place of EnactmentAmbon

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa bertujuan untuk mewujudkan masyarakat desa yang mandiri dan berdaya saing, mengoptimalkan peran pemerintah daerah sebagai stimulator, fasilitator, dan mediator pemberdayaan masyarakat, meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya, mensinergikan potensi sumber daya dari berbagai pihak, serta memperkuat nilai-nilai adat dan kearifan lokal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan program pemberdayaan masyarakat yang disusun oleh OPD terkait berdasarkan identifikasi masalah dan potensi lokal, dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Pelaksanaan program meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan penyuluhan, pengembangan kapasitas kelompok masyarakat, pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui fasilitasi akses permodalan dan peningkatan keterampilan, peningkatan sarana dan prasarana desa, serta penguatan nilai adat dan budaya. OPD yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat bertanggung jawab atas pelaksanaan program di tingkat provinsi, yang dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota. Pembiayaan program bersumber dari APBD Provinsi dan sumber lain yang sah.

Peraturan ini juga mengatur kerjasama dengan pihak lain dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah Provinsi terhadap penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat desa.

1. Penyelenggaraan program pemberdayaan masyarakat desa yang ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini, tetap berlaku.

1. Pelaksana Kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi sebagaimana ayat (1) meliputi: a. teguran lisan dan/atau tertulis; dan b. pemberhentian program. 3. Desa yang tidak mampu melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan kontrak pekerjaan yang telah disepakati diberi sanksi yaitu tidak dapat mengusulkan program pemberdayaan masyarakat desa tahun anggaran berikutnya.