on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Also known as: Perda Provinsi Maluku 6/2019 · Perda Provinsi Maluku No. 6 Tahun 2019 · Perda Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa bertujuan untuk mewujudkan masyarakat desa yang mandiri dan berdaya saing, mengoptimalkan peran pemerintah daerah sebagai stimulator, fasilitator, dan mediator pemberdayaan masyarakat, meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya, mensinergikan potensi sumber daya dari berbagai pihak, serta memperkuat nilai-nilai adat dan kearifan lokal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan program pemberdayaan masyarakat yang disusun oleh OPD terkait berdasarkan identifikasi masalah dan potensi lokal, dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Pelaksanaan program meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan penyuluhan, pengembangan kapasitas kelompok masyarakat, pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui fasilitasi akses permodalan dan peningkatan keterampilan, peningkatan sarana dan prasarana desa, serta penguatan nilai adat dan budaya. OPD yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat bertanggung jawab atas pelaksanaan program di tingkat provinsi, yang dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota. Pembiayaan program bersumber dari APBD Provinsi dan sumber lain yang sah.
Peraturan ini juga mengatur kerjasama dengan pihak lain dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah Provinsi terhadap penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat desa.