For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Also known as: Perda Kota Kupang 12/2016 · Perda Kota Kupang No. 12 Tahun 2016 · Perda Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:25 Juli 2016Publication Date:18 Juli 2016
Pelayanan KesehatanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
LocationPemerintah Kota Kupang
Effective Date25 Juli 2016
Publication Date18 Juli 2016
Place of EnactmentKupang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengendalian Usaha Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2012 Nomor 07).

Peraturan Daerah Kota Kupang ini bertujuan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil, sehat, sejahtera, tertib, dan damai, sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan, serta implementasi Peraturan Menteri Perdagangan terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Penyelenggaraan Usaha Minuman Beralkohol:** Meliputi pengadaan, distribusi, dan penjualan minuman beralkohol. 2. **Penggolongan Minuman Beralkohol:** Minuman beralkohol digolongkan berdasarkan kadar alkohol (A, B, C) dan ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. 3. **Perizinan:** Izin meliputi izin tempat usaha, izin usaha perdagangan minuman beralkohol, dan izin usaha produksi minuman beralkohol tradisional. Pengecer golongan A cukup memiliki surat keterangan. SIUP-MB berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang. 4. **Penetapan Tempat Penjualan:** Penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung hanya di hotel, bar, restoran, dan tempat tertentu yang ditetapkan Walikota. Golongan A juga dapat dijual di toko pengecer (hypermarket, supermarket, toko bebas bea). 5. **Konsumsi:** Larangan konsumsi di tempat-tempat tertentu (rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, dll.) dan bagi individu di bawah 21 tahun. 6. **Larangan dan Sanksi Administratif:** Pengecer dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan fasilitas publik tertentu. Pelanggaran dikenakan sanksi administratif (teguran, penghentian sementara, pencabutan izin). 7. **Pengawasan:** Walikota berwenang melakukan pengawasan dan membentuk Tim Terpadu.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).