Peraturan Daerah Kota Kupang ini bertujuan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil, sehat, sejahtera, tertib, dan damai, sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan, serta implementasi Peraturan Menteri Perdagangan terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Penyelenggaraan Usaha Minuman Beralkohol:** Meliputi pengadaan, distribusi, dan penjualan minuman beralkohol.
2. **Penggolongan Minuman Beralkohol:** Minuman beralkohol digolongkan berdasarkan kadar alkohol (A, B, C) dan ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.
3. **Perizinan:** Izin meliputi izin tempat usaha, izin usaha perdagangan minuman beralkohol, dan izin usaha produksi minuman beralkohol tradisional. Pengecer golongan A cukup memiliki surat keterangan. SIUP-MB berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang.
4. **Penetapan Tempat Penjualan:** Penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung hanya di hotel, bar, restoran, dan tempat tertentu yang ditetapkan Walikota. Golongan A juga dapat dijual di toko pengecer (hypermarket, supermarket, toko bebas bea).
5. **Konsumsi:** Larangan konsumsi di tempat-tempat tertentu (rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, dll.) dan bagi individu di bawah 21 tahun.
6. **Larangan dan Sanksi Administratif:** Pengecer dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan fasilitas publik tertentu. Pelanggaran dikenakan sanksi administratif (teguran, penghentian sementara, pencabutan izin).
7. **Pengawasan:** Walikota berwenang melakukan pengawasan dan membentuk Tim Terpadu.