For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pajak Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 6/2007 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 6 Tahun 2007 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:12 November 2007Publication Date:12 November 2007
Pajak & Retribusi DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Effective Date12 November 2007
Publication Date12 November 2007
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. 2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. 3. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. 4. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. 5. Semua Peraturan Gubernur / Keputusan Gubernur yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Kendaraan Bermotor yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Kalimantan Tengah. Latar belakangnya adalah untuk memperbarui peraturan sebelumnya yang sudah beberapa kali diubah dan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

  • Objek pajak adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor, termasuk alat-alat berat atau alat-alat besar, dengan pengecualian untuk kepemilikan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, Kedutaan/Konsulat asing dengan asas timbal balik, serta pabrikan/importir/dealer yang hanya untuk dipamerkan atau dijual.
  • Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
  • Dasar pengenaan pajak dihitung dari perkalian nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan. Tarif pajak ditetapkan berbeda untuk kendaraan bermotor bukan umum (1,5%), kendaraan bermotor umum (1%), dan kendaraan bermotor alat berat (0,5%).
  • Setiap kendaraan bermotor luar daerah yang beroperasi lebih dari 3 bulan di Kalimantan Tengah wajib mutasi dan mendaftarkan kendaraannya.
  • Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah).

1. Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan belum dibayar, besarnya pajak yang terhutang didasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya. 2. Terhadap masa Pajak Kendaraan Bermotor yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan didaftarkan pada saat atau sesudah Peraturan Daerah ini berlaku dikenakan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar dan atau tidak memutasi dan mendaftarkan kendaraannya sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).