Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa terkait pemilihan kepala desa. Perubahan tersebut mencakup:
- Pasal 4 ayat (3) diubah mengenai interval waktu pemilihan Kepala Desa secara bergelombang yang diatur dengan Peraturan Bupati.
- Pasal 34 diubah terkait persyaratan calon Kepala Desa, termasuk penghapusan beberapa persyaratan, penambahan persyaratan baru, dan pengaturan lebih lanjut mengenai persyaratan pencalonan yang diatur dengan Peraturan Bupati. Persyaratan meliputi aspek ketakwaan, kewarganegaraan, ideologi, pendidikan, usia, kesediaan dicalonkan, kemampuan membaca Al-Quran (bagi yang beragama Islam), tidak sedang menjalani hukuman pidana, tidak dicabut hak pilihnya, sehat jasmani dan rohani, batasan masa jabatan, berkelakuan baik, tidak terlibat narkoba, tidak dikenakan sanksi adat, telah menyerahkan LKPJ dan LPPD, tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat, memenuhi kelengkapan persyaratan pencalonan, dan bersedia berdomisili di desa bersangkutan.
- Pasal 61 diubah terkait penetapan calon Kepala Desa terpilih jika terdapat suara terbanyak yang sama, dengan mempertimbangkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Pasal 68 diubah terkait pengangkatan pejabat Kepala Desa jika Kepala Desa berhenti atau diberhentikan, dengan membedakan berdasarkan sisa masa jabatan dan mekanisme pengangkatan melalui musyawarah desa.
- Pasal 69 diubah terkait mekanisme pemilihan Kepala Desa antar waktu, termasuk tahapan persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan, serta pengaturan lebih rinci mengenai pembentukan panitia pemilihan, penjaringan, penyaringan, penetapan peserta musyawarah desa, penyelenggaraan musyawarah desa, dan pelaporan hasil pemilihan.
- Pasal 72 diubah terkait pembiayaan pemilihan kepala Desa, yang dibebankan pada APBD untuk pemilihan biasa dan APBDesa untuk pemilihan antar waktu melalui musyawarah Desa.