Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021-2026 menetapkan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul dalam menyelenggarakan pembangunan selama 5 tahun. RPJMD ini disusun berdasarkan visi, misi, dan program pembangunan Bupati, serta menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD dan bagi PD dalam menyusun Renstra PD.
Dokumen RPJMD mencakup:
1. Pendahuluan: Latar belakang, dasar hukum, hubungan antar dokumen perencanaan.
2. Gambaran Umum Kondisi Daerah: Aspek geografi, demografi, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
3. Gambaran Keuangan Daerah: Kondisi dan kebijakan keuangan daerah.
4. Permasalahan dan Isu Strategis Daerah: Identifikasi masalah dan isu strategis pembangunan.
5. Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran: Arah pembangunan daerah.
6. Strategi, Arah Kebijakan, dan Program Pembangunan Daerah: Langkah-langkah mencapai visi dan misi.
7. Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah: Rencana pendanaan program.
8. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah: Indikator kinerja utama.
RPJMD ini dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.