For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 30/2008 · Perda Kabupaten Magelang No. 30 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2008Publication Date:31 Desember 2008
Struktur Organisasi PemerintahPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date31 Desember 2008
Publication Date31 Desember 2008
Place of EnactmentMungkid

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2000 Nomor 22 Serie D Nomor 16); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Badan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2002 Nomor 29 Serie D Nomor 9); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi Struktur Organisasi Dan Tatakerja Badan Pengawasan Daerah Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2004 Nomor 31 Serie D Nomor 3); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi Struktur Organisasi Dan Tatakerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2004 Nomor 32 Serie D Nomor 4); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi Struktur Organisasi Dan Tatakerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2004 Nomor 33 Serie D Nomor 5); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi Struktur Organisasi Dan Tatakerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2004 Nomor 46 Serie D Nomor 18).

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Magelang. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Magelang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata kembali organisasi perangkat daerah yang sudah ada berdasarkan identifikasi urusan pemerintahan, kebutuhan, karakteristik, potensi, dan kemampuan daerah, serta prinsip-prinsip organisasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Bencana, Badan Lingkungan Hidup, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana, Kantor Perpustakaan dan Arsip, Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi dari masing-masing lembaga tersebut. Setiap lembaga dipimpin oleh seorang kepala badan/kantor/direktur yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi masing-masing lembaga terdiri dari sekretariat, bidang-bidang, subbagian/subbidang, unit pelaksana teknis (jika ada), dan kelompok jabatan fungsional.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru.

(-)