For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Maros 9/2008 · Perda Kabupaten Maros No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:17 April 2008Publication Date:17 April 2008
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Maros
Effective Date17 April 2008
Publication Date17 April 2008
Place of EnactmentTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Maros. Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulannya dan tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan Desa, yang ditetapkan setiap tahun dalam APBD Desa dan dibebankan kepada Anggaran Alokasi Dana Desa. Pengawasan terhadap pelaksanaan kedudukan keuangan ini dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan atau Lembaga Pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan. Besarnya tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa. Kenaikan penghasilan tetap dapat ditinjau kembali sesuai dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Biaya pengeluaran terkait dengan penghasilan dan tunjangan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, khususnya pada Pos Alokasi Dana Desa (ADD).

(-)

Penyalahgunaan pelaksanaan Kedudukan Keuangan Kepala desa dan Perangkat Desa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.