on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tampanama
Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Utara 3/2017 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 3 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tampanama. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan PDAM kepada masyarakat serta mengembangkan kegiatan usahanya, yang memerlukan dukungan dana dan sarana prasarana yang memadai. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk membantu membiayai kegiatan operasional dan investasi PDAM Tirta Tampanama.
Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan harus dibuktikan dalam laporan keuangan PDAM. Jumlah penyertaan modal yang diberikan adalah sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Pemenuhan penyertaan modal ini dianggarkan dalam APBD Kabupaten Kolaka Utara setiap tahun anggaran dan disesuaikan dengan kemampuan daerah serta ketersediaan anggaran daerah.
Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal ini. Pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas PDAM Tirta Tampanama yang telah ditunjuk. Direktur Utama PDAM wajib melaporkan hasil realisasi penyertaan modal kepada Bupati secara bulanan, triwulanan, dan tahunan sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban tahunan Bupati atas pelaksanaan APBD.