For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Program Dokter Layanan Primer

Also known as: Permendikbud 1/2020 · Permendikbud No. 1 Tahun 2020 · Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:14 Januari 2020Publication Date:10 Januari 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemeProgram Dokter Layanan Primer
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date14 Januari 2020
Publication Date10 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Tujuannya adalah untuk menetapkan Program Dokter Layanan Primer (DLP) sebagai kelanjutan dari program profesi dokter dan program internsip, yang setara dengan dokter spesialis.

Ketentuan Substansial: Program DLP merupakan pilihan pendidikan profesi kedokteran yang setara dengan program dokter spesialis dalam hal standar pendidikan, pengakuan, dan penghargaan terhadap lulusan. Program ini diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran yang terakreditasi A atau unggul, dan berkoordinasi dengan Organisasi Profesi untuk penjaminan mutu uji kompetensi. Lulusan program DLP diakui setara dengan jenjang 8 KKNI. Program ini memerlukan rumah sakit pendidikan dan/atau wahana pendidikan DLP, serta kurikulum yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. Dosen dan tenaga kependidikan harus memenuhi kualifikasi tertentu, dan program ini dikelola oleh unit pengelola program studi dengan organisasi yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Lulusan program studi kedokteran layanan primer sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui sebagai DLP.

(-)