Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Lampung Timur. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta karena Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 9 Tahun 2000 dianggap tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan yang menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi**: Menetapkan Retribusi Izin Trayek sebagai pungutan atas pemberian izin trayek.
2. **Golongan Retribusi**: Menggolongkan Retribusi Izin Trayek sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Pengukuran didasarkan pada jenis kendaraan dan frekuensi izin trayek.
4. **Masa Berlaku**: Izin trayek berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
5. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi**: Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis kendaraan, dengan tarif yang berbeda untuk izin trayek baru dan perpanjangan.
6. **Wilayah Pemungutan**: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pengujian kendaraan bermotor dilaksanakan.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, penagihan, dan pembayaran retribusi, serta kemungkinan pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi oleh Bupati. Selain itu, diatur pula mengenai insentif pemungutan, sanksi administrasi, kedaluwarsa penagihan, dan tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.