For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 20 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha “Karya Agung”

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 20/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 20 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:17 Desember 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha “Karya Agung”
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date17 Desember 2013
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha “Karya Agung”. 2. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan Pengawas dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Karya Agung (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2000 Nomor 32 Seri D Nomor 26 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan Pengawas dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Karya Agung (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2007 Nomor 5 Seri E Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha “Karya Agung”, yang mengakibatkan penutupan dan pembubaran Perusahaan Daerah Aneka Usaha Karya Agung. Pelaksanaan likuidasi akan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah likuidasi, semua aset kekayaan Perusahaan Daerah menjadi kekayaan daerah dan akan diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Karyawan Perusahaan Daerah diberhentikan dengan hormat dan diberikan uang pisah atau uang kebijaksanaan sesuai dengan kemampuan keuangan Perusahaan Daerah dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan Pengawas dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Karya Agung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 juga dicabut.

(-)

(-)