For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Polri 1/2020 · Peraturan Polri No. 1 Tahun 2020 · Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 Januari 2020Publication Date:9 Januari 2020
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ThemePencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationKepolisian Negara Republik Indonesia
Effective Date10 Januari 2020
Publication Date09 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang ada. Dengan demikian, peraturan lama yang mengatur tata cara pengajuan dan pemberian pinjaman uang muka kredit pemilikan rumah bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)