For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-Daerah Tertentu pada Sektor Kelautan dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 35/2022 · Permen KKP No. 35 Tahun 2022 · Permen KKP Nomor 35 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2022Publication Date:1 Desember 2022
Investasi & Penanaman ModalKetentuan PerpajakanKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeKriteria dan Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-Daerah Tertentu pada Sektor Kelautan dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date09 Desember 2022
Publication Date01 Desember 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2015 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu pada Sektor Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 987).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan kriteria dan persyaratan pemberian fasilitas pajak penghasilan bagi penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu pada sektor kelautan dan perikanan. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam pemberian fasilitas pajak penghasilan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha di sektor kelautan dan perikanan. Fasilitas ini diberikan berdasarkan kriteria seperti nilai investasi tinggi, penyerapan tenaga kerja besar, atau kandungan lokal tinggi. Bidang usaha yang diatur meliputi penangkapan ikan, crustacea, mollusca, pembesaran ikan, industri pembekuan, dan pengolahan rumput laut, dengan persyaratan investasi dan tenaga kerja tertentu.

(-)

(-)