Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2016. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan dan penggunaan APBD yang bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Bupati menyampaikan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga menjabarkan secara rinci laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan perubahan SAL. Selain itu, diatur pula mengenai lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan keuangan dan kinerja.