on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah
Also known as: Permendagri 104/2018 · Permendagri No. 104 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 104 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 bertujuan untuk mengukur tingkat Inovasi Daerah dan memotivasi pemerintah provinsi serta kabupaten/kota untuk meningkatkan inovasi dan kreativitas. Kebijakan ini mendorong penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang selaras dengan kebijakan nasional dan asas pemerintahan yang baik. Selain itu, peraturan ini meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses inovasi dan memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang berhasil dalam inovasi dan kreativitas untuk meningkatkan pelayanan publik dan daya saing daerah. Penilaian inovasi dilakukan oleh Menteri melalui Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri, dengan melibatkan kementerian/lembaga, akademisi, dan profesional. Proses penilaian meliputi penjaringan, pengukuran indeks, presentasi, dan validasi lapangan. Hasil penilaian digunakan untuk memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada pemerintah daerah yang inovatif.